1. menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayyit
2. mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayit termasuk juga farjinya tsayyib (kemaluan wanita yang sudah tidak perawan) yang tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kulup)[1]
Keterangan:
Kusus mengenai anak laki-laki yang belum dikhitan (berkelopak kulit) jika air tidak bisa sampai kebawahnya maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Jika di bawah kelopak kulitnya suci, maka sebagai ganti membasuh adalah di tayammumi
b. Jika dibawah kelopak kulitnya najis yang tidak bisa dihilangkan kecuali dipotong. Maka haram memotongnya.
Mengenai penanganan laki-laki ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :
Ø Menurut imam romli : cukup dikafani dan dikubur tanpa disholati
Ø Menurut imam ibnu hajar : ditayammumi kemudian disholati dan dikubur. Pendapat ibnu hajar ini mendapat dukungan dari syeikh al fadani, sebab mengubur mayit dengan tanpa disholati menandakan kurang adanya penghormatan.[2]
Sedangkan cara mentayammumi mayit yang praktis sebagai berikut :
READMOREØ Kedua tangan orang yang tayammum diletakkan pada debu
Ø Tangan kanannya diusapkan pada wajah mayit,
seraya niat : نويت التيمم عن تحت القلفة هذاالميت لله
Ø Tangan kiri diusapkan pada tangan kanan mayit
Ø Tangan kanan diletakkan pada debu lagi untuk diusapkan pada tangan kiri mayit.
Cara memandikan yang lebih sempurna, sebagai berikut :
Ø tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
Ø Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402)
Ø Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air
Ø Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutu
Ø Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat.
Ø Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.
Ø Membersihkan dua lobang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain.
Ø Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.
Ø Mewudhukan mayyit persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunnahnya, niatnya mewudlukan mayyit adalah : نويت الوضوء لهذا الميت “saya niat mewudlukan pada mayit ini”
Ø Membasuh mayyit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara dengan cara :
@ Mengguyurkan air ke kepala mayyit
@ Mengguyur sebelah kanan bagian depan anggota tubuh mayit dimulai dari leher sampai telapak kaki mayit
@ Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayit dengan agak memiringkan posisinya, mulai leher sampai kaki. Kemudian sebelah kiri juga dimulai dari bagian leher sampai kaki.
Keterangan :
@ Untuk basuhan nomer 8 ini, belum dihitung basuhan yang wajib dalam memandikan mayit, sebab air yang digunakan bukan air yang thohir muthohir.
Ø Mengguyur seluruh tubuh mayit mulai kepala sampai kaki dengan air yang murni (tidak tercampur dengan sabun atau daun widara) untuk membilas sisa-sisa daun bidara, sabun atau sesuatu yang ada pada tubuh mayit, dengan posisi mayit dimiringkan.
Keterangan :
Basuhan ini juga tidak bisa dihukumi basuhan yang wajib sebab air tersebut (meski air murni) namun akhirnya akan berubah (thahir goiru muthohir) sebab terkena bekas sabun, sampo, daun bidara yang berada pada tubuh mayit
Ø Mengguyur seluruh tubuh mayit yang ketiga kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus, yang tidak sampai merubah kemutlakan air atau bisa dengan cara diguyur dengan air bersih murni (tanpa kapur barus) sampai rata keseluruh tubuh mayit, lalu tubuh mayit diperciki dengan air kapur barus
Keterangan :
Basuhan ini merupakan basuhan yang wajib dalam memandikan mayit. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk membaca niat :
نويت الغسل لاستباحة الصلاة عليه \ نويت الغسل عن هذه الميت
"saya niat memandikan mayyyit ini / saya niat memandikan untuk memperbolehkan menyolatinya"
Ø Menyisir rambut dan jenggot mayit yang tebal dengan perlahan (jika rambutnya acak acakan) memakai sisir yang longgar agar tidak ada rambut yang rontok. Jika ada rambut yang rontok maka harus diambil dan dikembalikan, namun kesunnahannya dibungkus dengan kain kafan kemudian dikebumikan bersama mayit.
Hal ini jika mughtasil (orang yang memandikan) menghendaki membasuh sebanyak tiga kali, apabila menghendaki yang lebih sempurna lagi maka mayit bisa dimandikan dengan 5/7 basuhan.
@ untuk lima kalli basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :
1. Air sabun/daun widara
2. Air pembilas (muzilah)
3. Basuhan ke 3,4 dan 5 memakai air bersih yang di campur sedikit kapur barus atau sejenisnya
@ untuk 7 kali basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :
1. Air sabun/daun widara
2. Air pembilas (muzilah)
3. Air sabun/daun widara
4. Air pembilas (muzilah)
5. Basuhan ke 5,6 dan 7 air bersih yang dicampur sedikit kapur barus dan sejenisnya
Tambahan :
Ø Paling sempurna memandikan mayit adalah Sembilan basuhan, berbeda dengan pendapat al-muksyi yang mengatakan bahwa tujuh basuhan adalah batas maksimal kesempurnaan memandikan mayit, lebih dari itu hukumnya makruh karena termasuk Isrof(berlebihan)
Ø Haram menelungkupkan mayit pada saat memandikan sebab hal tersebut menandakan penghinaan kepada mayit.
SYARAT ORANG YANG MEMANDIKAN
Ø Harus sejenis atau ada hubungan mahrom atau ada ikatan suami istri, atau mayit adalah seorang anak kecil yang belum menimbulkan potensi syahwat. Jika tidak di temukan, maka mayit cukup ditayammumi dengan ditutupi semua anggota badannya selain anggota tayammum. Dan orang yang menayammumi harus beralas tangan (Ibrahim al-bajuri juz 1 hal. 246)
Ø Memiliki keahlian dalam memandikan mayit
Ø Orang yang memandikan dan orang yang membantunya harus memiliki sifat amanah (dapat di percaya), dalam artian : seandainya dia memberitahukan suatu kondisi menggemvirakan yang Nampak dari mayit, maka beritanya dapat dipercayai kebenarannya. Sebaliknya, jika melihat hal-hal yang tidak menggembirakan, maka ia mampu untuk merahasiakannya (Ibrahim al-bajuri juz 1 hal. 246)
PERINGATAN :
Ø Harom melihat aurotnya mayit, kecuali untuk kesempurnaan memandikan, seperti untuk memastikan bahwa air yang digunakan sudah merata atau untuk menghilangkan kotoran yang dapat mencegah sampainya air pada kulit mayit
Ø Disunahkan pula memakai air dingin, karena lebih menguatkan daya tahan tubuh mayit. Kecuali di saat cuaca dingin maka disunahkan memakai air hangat
[1] At-turmusi juz 3 hal; 399-402
[2] Nihayah zain hal. 151 / kasifatus saja hal;101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar