Sering kali kita jumpai .terutama di pedesaan ,ada orang yang mempunyai sapi betina ,namun tidak memiliki sapi pejantan ,oleh karena itu dia perlu menyewa sapi pejantan milik tetangganya dengan sejumlah upah tertentu ,perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan hadist berikut ini .
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
dari ibnu umar R.A ,dia berkata : nabi S.A.W melarang sperma pejantan .(HR.Bukhori ,no 2284) yang di maksud dengan " melarang sperma pejantan " dalam hadist di atas mencakup dua pengertian : 1 :jual beli sperma sejantan . 2:uang sewa karena mengawini betina . ibnu hajar mengatakan :apapun makna nya ,memperjual belikan sperma pejantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa di ukur ,tidak di ketahui dan tidak bisa di serah terimakan" (Fathul Bari,jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)